BERITA BPSDM

BPSDM KEMENTERIAN DALAM NEGERI GELAR RAKORNAS SOSIALISAKAN PERMENDAGRI NOMOR 11 TAHUN 2018

BPSDM KEMENTERIAN DALAM NEGERI GELAR RAKORNAS SOSIALISAKAN PERMENDAGRI NOMOR 11 TAHUN 2018

JAKARTA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) hari ini menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) BPSDM Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dengan jumlah peserta Rakornas dari 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. Rakornas tersebut membahas mengenai arah kebijakan pengembangan kompetensi bagi ASN Pemerintahan Dalam Negeri.

Kepala BPSDM Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan rakornas ini diadakan sebagai ajang konsolidasi seluruh Badan Pengembangan SDM Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dalam rangka mendukung implementasi kebijakan pengembangan kompetensi Aparatur di lingkungan Pemerintahan Dalam Negeri. "Tujuan rakornas ini adalah untuk membangun komitmen serta langkah bersama seluruh BPSDM Provinsi dan Kab/Kota agar secara serius mengimpelementasikan kebijakan sistem pengembangan SDM ASN berbasis kompetensi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2018, untuk menciptakan Aparatur yang Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel (PRIMA)," kata Beliau dalam memberikan sambutan Rakornas di Kampus BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).

Selain itu, beberapa agenda pembahasan dalam Rakornas adalah kebijakan penyusunan APBD Tahun 2019 terkait Pengembangan SDM Aparatur yang disampaikan oleh Dijten Keuangan Daerah, Sinkronisasi Perencanaan Kebijakan Kepala Daerah bidang Pengembangan SDM ASN yang disampaikan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Dalam Rakornas juga pada malam nanti akan ditampilkan agenda kebudayaan yang diwakili dengan Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk, dengan Dalang : KRA. Ir. H. Warsono, M.Si mengambil tema : Gondomono Lahir.

 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, meminta kepada kepala BPSDM Provinsi dan Kabupaten/Kota agar bersama-sama dalam mengawal kebijakan pengembangan kompetensi ASN. Hal itu agar, setiap ASN nantinya bisa menjalankan tugasnya secara profesional.

 

 

"Agar Rakornas ini dilaksanakan secara terfokus kepada beberapa hal yaitu: Pertama, memetakan sasaran dan target pegawai ASN di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; Kedua, Analisis kinerja dan  Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan  kompetensi pegawai ASN di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; Ketiga, Design kompetensi kerja sesuai kualifikasi dan jenjang jabatan berdasarkan ketentuan yang ada, serta design perangkat pembelajarannya; dan Keempat, Implementasi sertifikasi yang terstandar dan optimalisasi fungsi LSP-PDN beserta asesor dan pendukung lainnya.” Tutur Beliau saat membuka Rakornas.