Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar pelaksanaan kegiatan Afirmasi Asesor Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri. Upaya ini dilakukan untuk melakukan percepatan pembentukan tenaga uji kompetensi asesor pada bidang pemerintahan dalam negeri serta untuk memberikan penguatan bagi Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN).
Dalam sambutannya secara online, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono menjelaskan Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa selain memenuhi kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural, pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, jabatan administrator di bawah kepala Perangkat Daerah dan jabatan pengawas harus memenuhi kompetensi pemerintahan dan kompetensi pemerintahan harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui proses uji kompetensi sertifikasi yang dilakukan oleh asesor yang mengacu pada standar kompetensi.
Sugeng melanjutkan, salah satu solusi yang dapat ditempuh Kemendagri untuk mempercepat proses pemenuhan pengakuan kompetensi pemerintahan adalah penambahan asesor pemerintahan dalam negeri melalui kegiatan afirmasi asesor kompetensi pemerintahan dalam negeri. Langkah ini adalah untuk mengantisipasi kondisi di daerah dalam melaksanakan uji Kompetensi bagi perangkat daerah yang ada di Provinsi dan Kabupaten/kota.
“Asesor perlu untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki terkait pendalaman materi kompetensi pemerintahan dan bisa menyesuaikan dengan perkembangan dinamika yang berkembang sehingga dapat mengembangkan inovasi-inovasi uji kompetensi yang semakin mudah untuk diselenggarakan dan langkah ini diperlukan bagi perangkat daerah yang ada pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ucap Sugeng.
Sugeng berharap, dengan adanya Afirmasi Asesor kompetensi pemerintahan dalam negeri, maka secara kuantitas dan kualitas menyiapkan asesor yang akan mengasesmen aparatur penyelenggara pemerintahan dalam negeri guna menciptakan profesionalitas dalam pekerjaan sehingga dapat melayani masyarakat serta menjalankan roda pemerintahan dengan tepat.
Kegiatan afirmasi asesor diikuti sebanyak 16 (enam) belas orang peserta dari BPSDM Kemendagri, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta, Makassar, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Sebagai narasumber berasal dari BPSDM Provinsi Jawa Barat yaitu Rita Kardinasari.
(Penulis: Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli MudaBPSDM Kemendagri)