Baso - BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui PPSDM Regional Bukittinggi membekali pegawai negeri sipil (PNS) Daerah melalui Pengembangan Kompetensi Penyusunan Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Hal Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Angkatan 1 dan 2 Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan mulai 06 hingga 10 Februari 2023 di Baso.
Pengembangan kompetensi ini diikuti oleh 74 orang peserta, peserta yang dibagi menjadi 2 angkatan yang berasal dari Kab. Labuhan Batu Selatan 6 orang, Kota Panjang 7 orang, Kota Binjai 6 orang, Kab. Tanah Datar 6 orang, Kab. Agam 6 orang, Kab. Pasaman 6 orang, Kab. Padang Pariaman 6 orang, Kab. Dharmasraya 6 orang, Kab. Pasaman Barat 6 orang, Kota Padang 6 orang, Kota Bukittinggi 7 orang, dan Kota Pariaman 6 orang.
BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pemerintah daerah (pemda) harus memprioritaskan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kepala PPSDM Regional Bukittinggi Sarjayadi menegaskan, SPM merupakan jaminan terhadap mutu pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal itu sekaligus sebagai upaya pemenuhan urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini disampaikan Sarjayadi saat memberikan sambutan pada pembukaan Pengembangan Kompetensi Penyusunan Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Hal Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Angkatan 1 dan 2 Tahun 2023 di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bukittinggi, Senin (06/2/2022).
“Pemerintah daerah harus memprioritaskan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), karena hal ini merupakan cerminan jaminan terhadap mutu pelayanan dasar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat” ujar Sarjayadi.
Menutup penjelasannya Sarjayadi juga menambahkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah menguasai 4 kompetensi untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintahan.
“Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa ASN harus menguasai 3 kompetensi yakni Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosiokultural. Pada Peraturan Pemerintah 12 tahun 2017 disebutkan bahwa kepala OPD dan pejabat di bawahnya harus menguasai kompetensi lain selain 3 kompetensi tersebut yaitu kompetensi pemerintahan. Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan untuk dapat menguasai 4 kompetensi tersebut dengan cara mempelajari regulasi-regulasi yang terkait dengan kompetensi tersebut.” tegas Sarjayadi.
(Humas PPSDM BukitTinggi)