Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar rapat pada 7 Februari 2023 dengan tiga materi penting yang dibahas. Materi tersebut meliputi konsolidasi Tata Naskah Dinas, Index Reformasi Birokrasi BPSDM Kemendagri, dan pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kemendagri. Rapat dihadiri oleh Widyaiswara dan Jabatan Fungsional lainnya, serta menghadirkan narasumber dari Biro Kepegawaian Kemendagri dan Biro Organisasi Tata Laksana (Ortala).
Sekretaris BPSDM Kemendagri, T.R Fahsul Falah, berharap bahwa pembahasan yang diberikan dapat berguna untuk memperbaiki kondisi saat ini. Dilanjutkan, Biro Ortala Kemendagri sedang melakukan revisi terhadap Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah dan berharap agar nilai Reformasi Birokrasi dapat meningkat pada bulan Maret 2023.
Terkait dengan tindak lanjut Permendagri Nomor 137 Tahun 2022, Kemendagri mempersiapkan empat hal utama yaitu penyusunan evaluasi jabatan, penyusunan rancangan Permendagri tentang SOTK pada unit pelaksana teknis Kemendagri, penyusunan rancangan Permendagri tentang SOTK Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan penyusunan rancangan Permendagri tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Kemendagri.
Rapat dimaksud juga membahas arahan Presiden Joko Widodo terhadap reformasi birokrasi dan penerapan reformasi birokrasi diharapkan dapat berdampak kepada masyarakat dan perlu lincah dan cepat.
“Berharap kita dapat melakukan percepatan kinerja dan mulai menyesuaikan diri terhadap perubahan yang saat ini terjadi,” ujar T.R.