Jakarta - Dalam upaya untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyelenggarakan Pelatihan Penjenjangan PPUPD Ahli Muda dan Ahli Madya, Senin (13/2/2023).
Pelatihan Penjenjangan PPUPD Ahli Muda dilaksanakan pada tanggal 8 Februari - 2 Maret 2023 dan Penjenjangan PPUPD Ahli Madya dilaksanakan tanggal 8 - 25 Februari 2023. Pelatihan ini diawali dengan pembelajaran secara online dari tanggal 8 - 11 Februari 2023 dan selanjutnya pembelajaran secara tatap muka akan dilaksanakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Kalibata, Jakarta Selatan.
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk membekali peserta pelatihan agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang telah dipersyaratkan, serta sebagai salah satu persyaratan bagi Pejabat PPUPD Ahli Pertama yang akan diusulkan untuk diangkat ke Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Pejabat PPUPD Ahli Muda yang akan diusulkan untuk diangkat ke Jabatan Fungsional PPUPD Ahli Madya.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Binaan Kemendagri, seperti PPUPD, Satpol PP, Damkar, ADB Kependudukan, Operator SIAK, dan Pranata Perizinan, harus memiliki layanan yang mengedepankan konsultasi dan menyelesaikan masalah (problem solution). BPSDM Kemendagri juga akan fokus pada pengembangan kompetensi bagi PPUPD melalui pelatihan penjenjangan dan diklat teknis lainnya, serta memastikan sinkronisasi dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, ia menjelaskan juga bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, telah terjadi perubahan aturan tentang Jabatan Fungsional yang diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pengembangan kompetensi dan kinerja PPUPD.
BPSDM Kemendagri telah mengintegrasikan pelaksanaan pelatihan penjenjangan dengan sertifikasi yang merupakan bagian dari upaya untuk mengefisienkan proses penyelenggaraan pelatihan dan mempersiapkan pelatihan yang berbasis sertifikasi kompetensi yang mendapat pengakuan mutu dari para pemangku kepentingan, terutama atasan langsung yang merupakan user utama yang dapat memonitor dan mengevaluasi kinerja di tempat kerja masing-masing.
Terakhir, diharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini tidak hanya sekedar tataran kognitif namun juga perlu memiliki dampak untuk kinerjanya.
(Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda BPSDM Kemendagri)