Bogor - BPSDM Kemendagri melaksanakan pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Alih Jabatan Yang Disesuaikan/Inpassing Ke Jabatan Fungsional Angkatan I & II di Kemang, Kab. Bogor pada 14/02/2023.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta melaksanakan fungsi ketertiban dan ketentraman umum sebagai fokus utama pemerintah dalam Pemerintahan Konkuren.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga fungsi dan fitrah Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perkada serta terus belajar dan melakukan tugas dengan sebaik-baiknya.
Lebih lanjut ia juga menegaskan bahwa tugas Satpol PP sangat menentukan pencapaian tujuan otonomi daerah. Salah satu tujuan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat karena pendapatan daerah meningkat, yaitu dari pajak dan retribusi daerah serta berbagai jenis pendapatan daerah dipastikan tercapai target melalui Satpol PP.
“Diingatkan kepada Kepala Daerah agar Satpol PP perlu dikembalikan kepada fungsi dan fitrahnya sebagai penegak Perda dan Perkada, bukan kepada fungsi-fungsi lain yang memakan waktu lama. Dan teruslah belajar karena belajar itu merupakan proses tiada akhir, jangan pernah patah semangat, jangan pernah mengabaikan tugas apapun yang diberikan pimpinan dan kerjakanlah dengan sebaik-baiknya,” ucapnya saat mengakhiri sambutannya.
(Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda BPSDM Kemendagri)