BERITA BPSDM

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting, Dorong Penyusunan Perda dan Perkada Lebih Baik

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting, Dorong Penyusunan Perda dan Perkada Lebih Baik

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri  Angkatan ke-II. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, Rabu (15/2/2023).

Diklat ini diselenggarakan dengan metode pembelajaran blended learning, yang melibatkan pembelajaran daring dan luring. Tenaga pengajar berasal dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Biro Hukum Setjen Kemendagri, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri. Sedangkan peserta sebanyak 30 orang yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelaksanaan Diklat Legal Drafting ini merupakan prioritas nasional karena dikaitkan dengan otonomi daerah yang diberikan kepada Pemda untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan. Pembentukan Perda harus dilakukan secara taat asas, dengan memperhatikan aturan yang berlaku dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.

Lebih lanjut, ia jelaskan bahwa asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Selain itu, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan juga dijelaskan, yang terdiri atas UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU/PP Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi, dan Perda Kab/Kota. Oleh karena itu, dalam melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan, aturan yang lebih tinggi tingkatannya harus didahulukan keberlakuannya daripada aturan yang lebih rendah, atau aturan yang lebih rendah harus mengikuti aturan yang lebih tinggi (Lex Superior Derogat Legi Inferiori).

Diharapkan bahwa melalui kegiatan ini, sumber daya aparatur akan lebih kompeten dalam melakukan penyusunan Perda dan Perkada sehingga daerah dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas dan dapat diimplementasikan serta diterima oleh masyarakat.

(Penulis: Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli MudaBPSDM Kemendagri)