Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penjenjangan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Madya Angkatan I dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi pejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional PPUPD Ahli Madya. Pelatihan yang digelar pada tanggal 15 Februari hingga 4 Maret 2023 ini, dilaksanakan secara blended learning, dimana pembelajaran secara online telah dilaksanakan dari tanggal 15-18 Februari 2023 dan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dari tanggal 20 Februari hingga 4 Maret 2023 di Hotel Park Regis Arion Kemang, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono dalam sambutannya mengemukakan bahwa pejabat PPUPD memiliki peran yang penting dalam mengawasi urusan pemerintahan daerah yang meliputi urusan konkuren dan tugas pembantuan dari pemerintah pusat yang diserahkan melalui dekonsentrasi. Selain itu, pejabat PPUPD juga harus memiliki pemahaman yang baik terhadap peraturan-peraturan terkait keuangan negara dan tanggung jawab keuangan negara.
Peserta pelatihan yang telah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Sedangkan bagi peserta yang telah dinyatakan kompeten melalui Uji Kompetensi, akan diberikan Sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM Kemendagri dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Pelatihan ini menjadi salah satu persyaratan bagi pejabat PPUPD Ahli Muda yang akan diusulkan untuk diangkat ke Jabatan Fungsional PPUPD Ahli Madya. Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
(Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda BPSDM Kemendagri)