BERITA BPSDM

BPSDM Kemendagri Lakukan Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Strategi Pengembangan Inovasi Daerah Berbasis Sektor Unggulan Wilayah Tahun 2023

BPSDM Kemendagri Lakukan Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Strategi Pengembangan Inovasi Daerah Berbasis Sektor Unggulan Wilayah Tahun 2023

Bandung – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono bersama dengan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman Perwakilan Indonesia dan Timor Leste, Dennis Suarsana melakukan pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Strategi Pengembangan Inovasi Daerah Berbasis Sektor Unggulan Wilayah, bertempat di Hotel Savoy Homann Bandung, Senin (27/02/2023).  

Dalam kesempatan itu, Dennis menyampaikan apresiasinya kepada BPSDM Kemendagri yang telah memberikan kesempatan yang baik atas kerja sama yang telah berlangsung saat ini dan berharap agar aparatur pemerintah daerah memperoleh manfaat dalam penyelenggaraan diklat saat ini.  

Sementara, Sugeng mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 386 disebutkan bahwa peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.

Selanjutnya, visi untuk menciptakan daerah yang maju, bermartabat, berdaya saing, memerlukan kesiapan yang matang dari pemerintah. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah terwujudnya birokrasi yang kapabel dan berdaya saing, yang dapat menggerakkan roda pemerintahan serta menjalankan program-program pemerintah secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Sugeng mengungkapkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 386 disebutkan bahwa peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.

"Inovasi daerah adalah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peran Organisasi Perangkat Daerah dibutuhkan guna menerapkan solusi solusi kreativitas terhadap masalah dan peluang yang ada di suatu wilayah, mengenai bentuk inovasi daaerah sebagaimana tercantum pada pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah,” ungkap Sugeng.

Kegiatan kerja sama yang berlangsung saat ini dapat terus ditingkatkan dan memberikan dampak yang baik kepada para peserta dalam mengembangkan kreativitas dan menghasilkan inovasi untuk saling berkontribusi bagi peningkatan pembangunan nasional.

Turut hadir dalam Diklat, peserta sebanyak 26 orang dari pemerintah daerah dan  Tim Perizinan Ormas Asing (TPOA) sebanyak 8 (delapan) orang yang bertujuan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas mekanisme kerja sama yang telah berlangsung antara Kemendagri dengan KAS Jerman selama periode ke-3 saat ini.


(Penulis : SDN - Humas BPSDM Kemendagri)