Yogyakarta - Sebanyak 60 orang ASN dari berbagai instansi mengikuti Pembukaan Diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkatan I dan II Tahun 2023, Senin (27/2/2023) yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta. Peserta berasal dari Kabupaten Lombok Utara, Batang, Kebumen, Tegal, Brebes, Klaten, Rembang, Boyolali, Tulungagung, Jember, Sleman dan Kota Semarang. Diklat ini berlangsung dari tanggal 27 Februari sampai dengan 3 Maret 2023 atau 5 (lima) hari efektif kerja yang dilaksanakan secara klasikal dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketat.
Tenaga Pengajar Diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini adalah Pejabat Struktural serta Widyaiswara di Lingkungan PPSDM Regional Yogyakarta; BAPPEDA Kabupaten Kulon Progo dan Sleman; BKAD Kabupaten Sleman. Kepala PPSDM Regional Yogyakarta Agus Irawan menjelaskan, negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kewajiban dasarnya, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Seiring dengan itu pemerintah telah merespon tuntutan masyarakat yang semakin meningkat dengan kebijakan reformasi birokrasi. Salah satu aspek delapan area perubahan reformasi birokrasi adalah peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat diwujudkan melalui penetapan standar pelayanan minimal.
Lebih lanjut dikatakan bahwa diklat ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta agar mampu memahami memprioritaskan urusan wajib yang terkait pelayanan dasar (SPM) serta mampu mengembangkan keterampilan dalam penyusunan dokumen perencanaan penerapan SPM yang diintegrasikan dalam perencanaan tahunan dan jangka menengah di daerah. Selain itu peserta diharapkan dapat merubah mindset dari dilayani menjadi melayani.
SPM memiliki nilai yang sangat strategis bagi pemerintah dan masyarakat, yaitu: Bagi pemerintah SPM dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih cepat (faster), lebih baik (better), lebih mudah (easier), dan lebih murah (cheaper)/terjangkau, serta terukur. Bagi masyarakat, SPM dapat dijadikan sebagai acuan mengenai kualitas dan kuantitas suatu pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah, utamanya bagi pemenuhan jaminan untuk memperoleh kebutuhan minimalnya.
Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka pemerintah daerah dapat mempedomani berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik diantaranya: jenis pelayanan dasar daerah, tahapan penerapan dan penghitungan pencapaian SPM, serta Koordinasi Penerapan SPM.