Yogyakarta - Dalam upaya akselerasi transformasi birokrasi, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta menyelenggarakan pelatihan teknis Manajemen Kinerja Pegawai. Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, menekankan pentingnya manajemen kinerja yang serius dan sistematis dalam mencapai visi dan misi organisasi, dengan bukti pencapaian melalui indikator kinerja. Hal ini disampaikan pada penutupan pelatihan Manajemen Kinerja Pegawai yang berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 6 tentang Pengelolaan Kinerja ASN dan Permen PAN dan RB Nomor 7 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi Tahun 2022, yang diselenggarakan pada Kamis, 30 Maret 2023.
Sugeng Hariyono menggarisbawahi bahwa setiap jabatan dalam organisasi memiliki kompetensi yang harus dipenuhi oleh pejabat yang mendudukinya. Mengatasi kesenjangan antara kompetensi jabatan dan kompetensi riil pejabat menjadi tugas Lembaga Pengembangan SDM. Dalam hal ini, perlu adanya pemenuhan hak dan kewajiban ASN dalam pengembangan kompetensi, sesuai amanah UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, dan PP No. 17 Tahun 2020. Setiap pegawai diharuskan memiliki minimal 20 JP pengembangan kompetensi setahun.
Kepala PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta, Agus Irawan, menjelaskan bahwa tujuan pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang evaluasi kinerja pegawai dan penyederhanaan birokrasi sesuai PERMENPAN RB No. 6 Tahun 2022 dan PERMEN PAN dan RB No. 7 Tahun 2022.
Peserta diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang didapatkan dalam pelaksanaan tugas di instansi masing-masing.
Pelatihan yang berlangsung dari 27 hingga 30 Maret 2023 ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai instansi, termasuk Kabupaten Klaten, Banyumas, Batang, Kebumen, Purworejo, Kota Metro, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta, Balai Besar Pemerintahan Desa Malang, dan PPSDM Regional Yogyakarta, Kementerian Dalam Negeri.
(Penulis: Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda)