BERITA BPSDM

Kepala BPSDM Kemendagri Ingatkan Pentingnya Peran Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Kepala BPSDM Kemendagri Ingatkan Pentingnya Peran Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada )bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan V, Rabu (10/5/2023). 

Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri dalam penyusunan/pembentukan Perda dan Perkada agar dapat melakukan penyusunan Perda dan Perkada yang kualitatif, aspiratif, responsif, dan berkualitas. Diklat dilaksanakan dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2023 dengan metode pembelajaran blended learning (daring dan luring). Pembelajaran daring dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023 dan secara luring dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 12 Mei 2023.

Dalam kesempatan pembukaan Diklat, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono, mengingatkan pentingnya peran daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Pemda memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan, serta diberikan otonomi yang seluas-luasnya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Sugeng juga menyampaikan tiga asas hukum yang harus diperhatikan dalam penyusunan produk hukum, yaitu asas lex superior derogat legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, dan asas lex posterior derogat legi priori. Dalam hal ini, produk hukum yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.

Sebagai dasar untuk mewujudkan pembentukan Perda yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, telah ditetapkan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU ini membuka ruang yang lebih luas bagi Pemda untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya melalui pembentukan kebijakan baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan lainnya dengan memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan serta membentuk perangkat daerah untuk mengurus penyelenggaraan urusan dimaksud.

Diharapkan, Diklat Drafting Penyusunan Perda dan Perkada bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan V dapat meningkatkan kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri dalam penyusunan Perda dan Perkada, sehingga dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas, aspiratif, dan responsif serta dapat memberikan manfaat bagi aparatur dan pemerintah daerah.

Penulis Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda