Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri telah berhasil menyelenggarakan dua Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis sekaligus. Diklat pertama adalah Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah Angkatan III dan IV, sedangkan diklat kedua adalah Diklat Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Angkatan II. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 22 hingga 26 Mei 2023 di Hotel Best Western Jakarta.
Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah bertujuan meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara dalam menyusun Pelaporan Keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Berbasis Akrual dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Dokumen RPJMD bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah dalam bidang Perencanaan Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Kegiatan ini diresmikan oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono. Sugeng menyampaikan bahwa titik kritis dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah adalah memastikan terbentuknya integrasi proses, konteks, dan konten dalam penyusunan dokumen perencanaan tersebut. Kesepakatan yang dihasilkan melalui pendapat antara pihak-pihak yang terlibat memiliki nilai penting sebagai pembelajaran dalam penyusunan Renstra yang lebih komprehensif. RPJMD memiliki peran penting dalam menggambarkan visi, misi, program kepala daerah, serta aktivitas pemerintahan daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. RPJMD menjadi acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program strategis dan memanfaatkan pendanaan untuk meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan di daerah.
Selanjutnya, penerapan SAP berbasis akrual juga menjadi hal penting dalam penyelenggaraan Diklat. Pemerintah Daerah diharapkan sudah menyusun kebijakan sistem akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Hal ini akan memungkinkan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan aplikasi yang menyajikan informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan. Melalui kedua Diklat ini, diharapkan terjadi peningkatan pemahaman dalam menyelesaikan permasalahan terkait konsep dan akibat kesalahan pengelolaan keuangan yang dihadapi oleh pengelola dan pejabat penatausahaan keuangan daerah.
Penulis: Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda