BERITA BPSDM

BPSDM Kemendagri Fokus Penguatan Kompetensi ASN dalam Diklat Sekretaris Perangkat Daerah dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

BPSDM Kemendagri Fokus Penguatan Kompetensi ASN dalam Diklat Sekretaris Perangkat Daerah dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Tugas-Tugas Sekretaris Perangkat Daerah Angkatan III & IV Tahun 2023 dan Diklat Penguatan Tugas-Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023. Diklat ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi para sekretaris perangkat daerah dan ASN di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Diklat yang berlangsung dari tanggal 22 hingga 25 Mei 2023 ini diresmikan dan ditutup oleh Sugeng Hariyono, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri. Dalam pidatonya, Sugeng menjelaskan pentingnya memperhatikan 5M, yaitu Man (personil) untuk peningkatan kapasitas SDM personil dalam tugas-tugas organisasi pemerintahan. Ia juga menekankan netralitas ASN dalam menyongsong agenda pemilu 2024 serta mengingatkan pentingnya pelaksanaan anggaran yang berbasis kinerja dan memberikan output yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam rangka mendukung akselerasi reformasi birokrasi, Sugeng menerjemahkan arahan Presiden yang fokus dalam 4 aspek tematik, yaitu Reformasi Birokrasi Pengentasan Kemiskinan, Reformasi Birokrasi Peningkatan Investasi, Reformasi Birokrasi Digitalisasi Administrasi Pemerintahan, dan Reformasi Birokrasi Percepatan Prioritas Aktual Presiden. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan Transformasi Birokrasi Indonesia melalui transformasi organisasi, transformasi sumber daya manusia aparatur, dan transformasi sistem kerja.

Dalam diklat ini, peserta yang mengikuti Penguatan Tugas-Tugas Sekretaris Perangkat Daerah adalah Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Camat di lingkungan Pemerintah Daerah. Sedangkan Diklat Penguatan Tugas-Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diikuti oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Melalui diklat ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik, sejalan dengan arahan Presiden dan kebijakan pemerintah saat ini. Diklat ini juga merupakan wujud komitmen BPSDM Kemendagri dalam mengembangkan kompetensi aparatur pemerintahan daerah untuk memperkuat tugas-tugas mereka di era digital.

Penulis: Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda