BERITA BPSDM

BPSDM Kemendagri Fokus Tingkatkan Kualitas Produk Hukum Daerah Melalui Diklat Legal Drafting

BPSDM Kemendagri Fokus Tingkatkan Kualitas Produk Hukum Daerah Melalui Diklat Legal Drafting

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri  Angkatan ke-VII. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, Rabu (7/6/2023).

Diklat ini berlangsung mulai tanggal 5 hingga 9 Juni 2023 dengan metode pembelajaran blended learning, yang mencakup pembelajaran daring pada tanggal 5 Juni 2023 dan pembelajaran tatap muka pada tanggal 7 hingga 9 Juni 2023 di BPSDM Kemendagri. Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri dalam penyusunan dan pembentukan Perda dan Perkada, dengan harapan dapat menghasilkan Perda dan Perkada yang berkualitas, aspiratif, responsif, dan dapat diterima oleh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri mengungkapkan pentingnya peran Pemda dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Oleh karena itu, kesuksesan pelaksanaan Otonomi Daerah sangat bergantung pada kemampuan Pemda dalam mengatur dan mengurus urusan yang diberikan. Dalam hal ini, peran legal drafter memiliki strategis, karena kualitas dan implementasi produk hukum daerah sangat ditentukan oleh proses penyusunannya

Dalam proses penyusunan produk hukum, partisipasi masyarakat juga harus diperhatikan, karena melibatkan masyarakat dalam pembentukan produk hukum adalah salah satu prinsip utama dalam konstitusi yang menekankan kedaulatan rakyat. Partisipasi masyarakat harus dilakukan secara bermakna agar tercipta keterlibatan publik yang sungguh-sungguh. Terutama, partisipasi publik perlu diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki kepentingan terhadap rancangan produk hukum yang sedang dibahas.

Diharapkan melalui kegiatan ini, sumber daya aparatur akan menjadi lebih kompeten dalam penyusunan Perda dan Perkada, sehingga daerah dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas, dapat diimplementasikan, dan diterima oleh masyarakat.

Penulis: Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda BPSDM Kemendagri