Jakarta - Sebagai tindak lanjut hasil Rakornas Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan dalam Negeri Tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 6 Juni 2023 di Hotel Borobudur Jakarta, BPSDM Kemendagri telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis dengan Kementerian/Lembaga terkait. Rapat ini bertujuan untuk melakukan pemetaan Sistem Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur di daerah serta di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB). Rapat dilaksanakan secara hybrid, baik secara fisik di ruang rapat Cendrawasih BPSDM Kemendagri maupun melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, dihadiri oleh 89 peserta yang berasal dari 14 Kementerian/Lembaga dan internal BPSDM Kemendagri, antara lain Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Kepegawaian Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Rapat ini bertujuan untuk melakukan integrasi program pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah secara umum, serta ASN di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) secara khusus. Hal ini sebagai dasar perencanaan program pengembangan kompetensi jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, guna mempercepat peningkatan kapasitas aparatur di daerah.
Hasil diskusi pada rapat tersebut meliputi beberapa hal, antara lain:
1. Beberapa BPSDM Kementerian dan sebutan lainnya telah melaksanakan inisiasi pengembangan kompetensi teknis di 4 Daerah Otonomi Baru (Papua dan Papua Barat). Kementerian PUPR, BSSN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan BKN merupakan beberapa lembaga yang terlibat dalam kegiatan ini. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2022 dan direncanakan akan kembali dilaksanakan pada tahun 2023.
2. Pola pengembangan kompetensi yang dilaksanakan mencakup program pelatihan teknis, pemagangan, pelatihan teknis bagi jabatan fungsional, fasilitasi pelatihan di daerah, dan alokasi proporsi 30% dari jumlah peserta bagi ASN daerah untuk diikutsertakan pada pelatihan di kantor pusat BPSDM. Selain itu, terdapat pula kegiatan inhouse training bagi pelatihan yang membutuhkan perangkat khusus.
3. Program pengembangan kompetensi dilaksanakan dengan pola 10:20:70, yang memungkinkan pengukuran terhadap pengembangan kompetensi ASN.
4. Mekanisme pendanaan untuk kegiatan pengembangan kompetensi ASN di daerah dilaksanakan melalui APBN, BLU, PNBP, atau APBD. Dalam hal ini, perlu adanya mekanisme khusus untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi bagi ASN di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB).
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi antara Kementerian/Lembaga terkait dalam pengembangan kompetensi ASN di daerah, termasuk di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas aparatur di tingkat daerah, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Penulis: Silvany Dianita Pranata - Humas Ahli Muda