Jakarta - Satu tahun menjelang Pemilu 2024, kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menghadapi tahapan pemilu menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tahapan. Dibutuhkan soliditas dari seluruh entitas untuk memberikan pelayanan yang optimal dan bekerja sama dalam menghadapi tantangan ke depan. Untuk itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selenggarakan Diklat Teknis Untuk Mendukung Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Angkatan V & VI. Acara ini diselenggarakan di Kemang, Kab.Bogor, pada (13/6/2023). Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono.
Dalam sambutannya, Sugeng menyampaikan beberapa poin pelaksanaan kegiatan Diklat Teknis Satpol PP. Salah satunya adalah pelaksanaan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menekankan pentingnya Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Sugeng juga menyebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diikuti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum & penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial.
Sugeng berharap bahwa Satpol PP dapat melaksanakan fungsi ketentraman dan ketertiban umum, terutama menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024. Satpol PP memiliki peran penting dalam menegakkan dan memastikan ketentraman dan ketertiban agar Pemilu dan Pilkada dapat berjalan dengan aman hingga pelantikan.
"Karena kita akan menyelenggarakan pemilu, tolong pastikan melakukan pemetaan area-area rawan konflik mulai dari sekarang,Satpol PP memiliki peran krusial dalam memastikan terselenggaranya Pemilu dan Pilkada serentak dengan aman, dan ini harus dilakukan dengan upaya maksimal agar tidak ada korban."ujar Sugeng.
Ia mengutip kaidah pepatah lama Yunani, "Salus Popui Suprema Lex Esto," yang berarti Keselamatan Masyarakat Merupakan Hukum Tertinggi. Beliau menekankan pentingnya menjaga keselamatan masyarakat dan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya korban dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Kegiatan Diklat Teknis Satpol PP ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kesiapan Satpol PP dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Melalui kerja sama dan kesolidan antar entitas, diharapkan pelaksanaan tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat
Penulis: Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda