BERITA BPSDM

BPSDM Kemendagri Gelar Pelatihan Orientasi Tugas PPUPD Ahli Madya untuk Meningkatkan Integritas dan Kompetensi Pengawas Pemerintahan Daerah

BPSDM Kemendagri Gelar Pelatihan Orientasi Tugas PPUPD Ahli Madya untuk Meningkatkan Integritas dan Kompetensi Pengawas Pemerintahan Daerah

Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Orientasi Tugas Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Madya untuk Tahun Anggaran 2023. Kegiatan diklat ini diselenggarakan mulai tanggal 14 hingga 24 Juni 2023 secara Blended Learning, dengan rincian sesi Non Klasikal melalui Zoom Meeting pada tanggal 14 hingga 16 Juni 2023, dan sesi Klasikal di Hotel Arcadia by Horison Mangga Dua, Jakarta Utara, pada tanggal 19 hingga 24 Juni 2023.

Tujuan dari pelatihan ini adalah membangun integritas, moral, kejujuran, motivasi, nasionalisme, kebebasan, karakter kepribadian, serta pemahaman dasar tentang Jabatan Fungsional PPUPD Ahli Madya.

Mewakili Kepala BPSDM Kemendagri, Anggar Pramudiani Widyaningtyas atau akrab disapa Tyas, selaku Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis, menjelaskan dalam sambutannya pada Senin (19/6) bahwa PPUPD memiliki tugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan daerah. PPUPD memainkan peran penting dalam mengawasi urusan pemerintahan daerah, termasuk urusan konkuren dan tugas pembantuan yang didelegasikan oleh pemerintah pusat melalui dekonsentrasi. Selain itu, pejabat PPUPD juga diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan-peraturan terkait keuangan negara dan tanggung jawab keuangan negara.

Selanjutnya, Tyas menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan, yang ditetapkan melalui Permenpan Nomor 15 Tahun 2009 dan telah diubah dengan Permenpan Nomor 36 Tahun 2020, memiliki tugas pokok dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan daerah (konkuren). Tugas tersebut mencakup pengawasan pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan urusan pemerintahan, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pengawasan untuk tujuan tertentu, serta evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan di daerah.

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas mereka. Lebih dari sekadar mendapatkan output, peserta diharapkan mampu mencapai outcome yang lebih besar dengan mengimplementasikan pemahaman mereka dalam melaksanakan tugas. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta juga diharapkan meningkatkan kredibilitas mereka agar dapat memberikan kontribusi yang lebih baik. Selama mengikuti diklat ini, peserta diharapkan memanfaatkan waktu yang singkat dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan, sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam tugas mereka di tempat kerja.

Penulis: Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda