BERITA BPSDM

BPSDM Kemendagri Fokus pada Peningkatan Kompetensi Penyusunan Peraturan Daerah Melalui Diklat Legal Drafting

BPSDM Kemendagri Fokus pada Peningkatan Kompetensi Penyusunan Peraturan Daerah Melalui Diklat Legal Drafting

Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri) telah mengadakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah bagi Aparatur Pemerintah Dalam Negeri Angkatan IX untuk Tahun Anggaran 2023. Kegiatan diklat ini diselenggarakan secara Blended Learning mulai tanggal 19 hingga 24 Juni 2023. Sesi Non Klasikal dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada tanggal 19 Juni 2023, sementara sesi Klasikal dilaksanakan di Gedung F lantai 3 BPSDM Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 21 hingga 23 Juni 2023.

Tujuan dari diklat ini adalah meningkatkan kompetensi para pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah setelah pemilu 2024. Penting bagi peraturan-peraturan ini untuk berbasis pada kesejahteraan masyarakat. 

Dalam sambutannya (21/6), Anggar Pramudiani Widyaningtyas, yang juga dikenal sebagai Tyas, selaku Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis mewakili Kepala BPSDM Kemendagri, mengingatkan peserta diklat tentang amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Amanat tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diberikan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat.

Tyas juga menekankan bahwa dalam penyusunan peraturan hukum, harus diperhatikan tiga asas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan konflik antara peraturan perundang-undangan. Ketiga asas tersebut adalah: Asas lex superior derograt legi inferiori, Asas lex specialis derograt legi generali, dan Asas lex posterior derogat legi priori. Terkait dengan asas lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. 

Peserta diklat diharapkan mampu menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan lebih kompeten dan berdasarkan kepentingan masyarakat, serta mempersiapkan diri untuk pasca pemilu 2024. Peserta juga diharapkan memanfaatkan waktu yang terbatas dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan, sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam tugas mereka di tempat kerja.

Penulis: Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda