Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan ke-X. Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, pada Rabu (5/7/2023).
Diklat ini berlangsung mulai tanggal 3 hingga 7 Juli 2023 dengan metode pembelajaran blended learning. Pembelajaran daring dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2023, sedangkan pembelajaran tatap muka dilakukan pada tanggal 5 hingga 7 Juli 2023 di BPSDM Kemendagri. Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri dalam penyusunan dan pembentukan Perda dan Perkada. Harapannya, diklat ini akan menghasilkan Perda dan Perkada yang berkualitas, aspiratif, responsif, dan dapat diterima oleh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diberikan. Otonomi daerah yang luas bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tergantung pada kemampuan Pemda dalam mengatur urusan yang diberikan. Oleh karena itu, peran legal drafter menjadi sangat strategis dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, bermanfaat, dan dapat diimplementasikan.
Dalam pembentukan produk hukum, partisipasi masyarakat (meaningful participation) harus dijamin, karena ini merupakan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai pilar utama negara. Partisipasi masyarakat harus dilakukan secara bermakna agar terjadi keterlibatan publik yang sungguh-sungguh.
Partisipasi publik tersebut terutama ditujukan kepada kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki kepentingan terhadap rancangan produk hukum yang sedang dibahas.
Selanjutnya, Kepala BPSDM Kemendagri menyebutkan tentang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembentukan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan. Undang-Undang juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat agar masukan dapat diperoleh sehingga Perda dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Diharapkan melalui kegiatan ini, sumber daya aparatur akan menjadi lebih kompeten dalam penyusunan Perda dan Perkada, sehingga daerah dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas, dapat diimplementasikan, dan diterima oleh masyarakat.
Penulis: Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda