Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis dengan bangga mengadakan "Pelatihan Penjenjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Madya Angkatan II Tahun 2023". Pelatihan ini berlangsung dari tanggal 5 s.d. 25 Juli 2023, dan diselenggarakan di Hotel Arcadia by Horison Mangga Dua, Jakarta Utara.
Acara pelatihan ini diresmikan oleh Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono, pada Senin (10/7). Dalam sambutannya, Sugeng menyampaikan bahwa Inspektorat merupakan bagian dari Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sugeng juga menjelaskan mengenai Pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, yang meliputi kegiatan reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan. ASN diharapkan memiliki empat kompetensi yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosialkultural, dan kompetensi pemerintahan.
Sugeng menekankan pentingnya peserta PPUPD memiliki dan meningkatkan kompetensinya, karena saat ini siapapun dapat menduduki jabatan dengan memenuhi syarat yang mencakup kompetensi pada jabatan tersebut.
Sebagai penutup sambutannya, Sugeng berpesan kepada peserta agar tidak hanya memahami materi pelatihan, tetapi juga dapat membagikan pengetahuan yang didapat kepada rekan kerja di daerah masing-masing.
Kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam peningkatan kompetensi pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pencegahan korupsi di seluruh Indonesia.
Penulis: Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda