BERITA BPSDM

Kementerian Dalam Negeri Selenggarakan Diklat Reviu LPPD dan Pelatihan PPUPD untuk Peningkatan Mutu Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Kementerian Dalam Negeri Selenggarakan Diklat Reviu LPPD dan Pelatihan PPUPD untuk Peningkatan Mutu Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri) menggelar dua pendidikan dan pelatihan (Diklat) sekaligus, yaitu "Diklat Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Angkatan I & II" dan  "Pelatihan Penjenjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Madya Angkatan III & IV Tahun 2023".

Diklat Reviu LPPD Angkatan I & II dilaksanakan mulai tanggal 17 hingga 21 Juli 2023 melalui tatap muka/klasikal. Sementara itu, Pelatihan Penjenjangan PPUPD Ahli Madya Angkatan III & IV dilaksanakan mulai tanggal 12 Juli hingga 1 Agustus 2023 dengan menggunakan metode Blended Learning. Rincian pelatihan ini terdiri dari sesi non-klasikal melalui Zoom Meeting pada tanggal 12-15 Juli 2023, sesi klasikal pada tanggal 17-29 Juli 2023, dan uji kompetensi pada tanggal 31 Juli hingga 1 Agustus 2023 di Hotel Arcadia by Horison Mangga Dua, Jakarta Utara.

Acara pelatihan ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, pada Senin (17/7). Dalam sambutannya, Suhajar menyampaikan bahwa penyusunan LPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mewajibkan APIP Inspektorat Daerah untuk melakukan verifikasi dan penilaian data yang terdapat dalam LPPD melalui proses reviu.

Suhajar juga menjelaskan bahwa Reviu LPPD merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan yang bertujuan untuk memastikan mutu penyusunan LPPD oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari reviu ini adalah memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tercantum dalam rancangan LPPD.


Suhajar menekankan pentingnya peserta PPUPD memiliki dan meningkatkan kompetensinya, karena saat ini siapapun dapat menduduki jabatan dengan memenuhi syarat yang mencakup kompetensi pada jabatan tersebut.

Sebagai penutup sambutannya, Suhajar memberikan pesan kepada peserta agar tidak hanya memahami materi pelatihan, tetapi juga dapat membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan kerja di daerah masing-masing. Dia berharap pelaksanaan Pelatihan ini selama 16 (enam belas) hari baik melalui jalur online maupun offline dapat diikuti oleh peserta dengan fokus, keseriusan, dan tanggung jawab penuh.

Kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kompetensi pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pencegahan korupsi di seluruh Indonesia.

Penulis: Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda