BERITA REGIONAL

Sambut 2045 Indonesia Maju, BPSDM Kemendagri Minta Asn Mengembangkan Kompetensi

Sambut 2045 Indonesia Maju, BPSDM Kemendagri Minta Asn Mengembangkan Kompetensi

Makkasar - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) regional Makassar telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penjaringan Usulan Pengembangan Kompetensi dan Program Kerja PPSDM Regional Makassar untuk Tahun Anggaran 2024 pada tanggal (24/7) di Makassar.

Tujuan utama dari Rapat Koordinasi ini bukan hanya untuk membahas pengembangan kompetensi semata, tetapi juga untuk menciptakan forum yang dapat memperkuat rasa persatuan, kesatuan, dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sugeng Hariyono, Kepala BPSDM Kemendagri, menegaskan bahwa program pengembangan kompetensi tidak sekadar dilakukan di atas kertas atau dengan pendekatan Blue Print atau Top Down, tetapi juga harus melibatkan partisipasi dari ASN melalui pendekatan Bottom Up.

Sugeng mengatakan, "Regulasi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada pasal 233, menegaskan bahwa setiap ASN di semua perangkat daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi. Oleh karena itu, peran BPSDM adalah memastikan bahwa setiap individu yang menempati jabatan tertentu memiliki kompetensi yang memadai, sehingga mereka dapat secara efektif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya."

Selain itu, Sugeng juga menjelaskan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi lembaga jasa konstruksi dan para pegawainya. Sertifikasi ini diperlukan agar investor yang tertarik berinvestasi di Indonesia dapat melihat bahwa kemampuan Indonesia, terutama dalam sektor swasta, telah memenuhi standar internasional.

Sugeng menambahkan, "Selain melaksanakan berbagai program pengembangan kompetensi yang mencakup berbagai jenis pelatihan seperti diklat, BIMTEK, sosialisasi, workshop, dan lainnya, kami juga melakukan sertifikasi kompetensi dalam tiga tahap, yaitu pra uji kompetensi, uji tulis secara online, dan wawancara. Hasilnya akan ditentukan oleh para asesor dalam rapat, apakah individu tersebut dinyatakan kompeten atau belum."

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng berharap agar Kabupaten/Kota dapat memenuhi alokasi anggaran khusus yang telah dialokasikan untuk pengembangan kompetensi ASN. Alokasi minimal yang diharapkan adalah sebesar 0,34% dari total belanja APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk Provinsi dan 0,16% dari total belanja APBD untuk Kabupaten/Kota.

Terakhir, Sugeng memberikan penjelasan mengenai hak ASN untuk mengembangkan kompetensinya. Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), disebutkan bahwa setiap ASN berhak untuk mengembangkan kompetensinya dengan alokasi minimal dua puluh (20) jam pelajaran. Sugeng berharap agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para ASN, terutama ASN di Kabupaten/Kota, untuk mengembangkan kompetensi mereka sehingga Indonesia akan semakin menarik bagi para investor yang berminat berinvestasi di negara ini.

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh PPSDM Regional Makassar ini menunjukkan komitmen Kemendagri, melalui BPSDM Kemendagri, untuk berkolaborasi dalam merealisasikan visi Indonesia 2045 sebagai negara berdaulat, maju, adil, dan makmur.