BERITA BPSDM

Optimalkan Pelaksanaan Otonomi Daerah: BPSDM Kemendagri Selenggarakan Diklat Tugas Sekretaris Perangkat Daerah

Optimalkan Pelaksanaan Otonomi Daerah: BPSDM Kemendagri Selenggarakan Diklat Tugas Sekretaris Perangkat Daerah

Jakarta - Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah dan memastikan efektivitas pemerintahan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemantapan Tugas Sekretaris Perangkat Daerah dalam Mengkoordinasikan Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Kinerja. Diklat ini diadakan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peran strategis Sekretaris Perangkat Daerah dalam koordinasi serta pelaksanaan tugas-tugas krusial di tingkat daerah.

Diklat ini dilaksanakan mulai dari tanggal 22 hingga 25 Agustus 2023, dengan acara pembukaan di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta pada Senin (21/8). Acara pembukaan ini dipimpin oleh Dr. Sugeng Hariyono, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.

Sugeng menyampaikan pentingnya pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan klasifikasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga klasifikasi, yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Dalam konteks urusan pemerintahan konkuren, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi serta kabupaten/kota menjadi esensial dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Pada kesempatan tersebut, Sugeng juga menjelaskan tentang pentingnya sinergi antara program nasional dan program daerah dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Stabilitas nasional, kesinambungan pembangunan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan RPJPN tersebut. Selanjutnya, peran penting UU RPJPN dalam menghubungkan program nasional dengan program daerah dijelaskan, serta urgensi Perda RPJPD yang harus sejalan dengan peraturan tingkat nasional.

Menurut Sugeng, dalam penyelenggaraan organisasi perangkat daerah (OPD), peran Sekretaris sebagai pembantu pimpinan dan pengkoordinasi memiliki fungsi strategis. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris bertanggung jawab langsung kepada Kepala OPD dan mengemban tanggung jawab mulai dari koordinasi, perencanaan, pengendalian, hingga evaluasi kinerja lingkup OPD.

Sugeng juga mengingatkan tentang peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Laporan ini berisi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.

Dalam analogi yang menarik, Sugeng menggambarkan struktur organisasi pemerintahan daerah sebagai bagian dari tubuh manusia. Seperti halnya setiap anggota tubuh yang berperan penting dalam menjaga kelancaran fungsionalitas tubuh secara keseluruhan, begitu juga struktur organisasi pemerintahan daerah haruslah bekerja secara sinergis untuk mencapai tujuan bersama.

Diklat ini diikuti oleh 61 peserta yang berasal dari berbagai perangkat daerah di 17 provinsi di Indonesia. Peserta ini terdiri dari Sekretaris Perangkat Daerah (Sekretaris Dinas, Badan, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan) yang memiliki peran penting dalam koordinasi dan pelaksanaan tugas-tugas di tingkat daerah, provinsi, serta kabupaten/kota.

 

Penulis Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda