Jakarta - Pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan kini terbagi dalam tiga klasifikasi, yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Khusus untuk urusan pemerintahan konkuren, hal ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Otonomi Daerah serta pembentukan perangkat daerah.
Sebagai respons atas pasal tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Tugas-Tugas Sekretaris Perangkat Daerah Angkatan VII & VIII Tahun 2023. Acara tersebut berlangsung mulai tanggal 03 hingga 06 Oktober 2023 di Hotel The Acacia, Jakarta dan secara resmi dibuka oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan, Apep Fajar Kurniawan pada Selasa (3/10).
Dalam sambutannya, Apep menekankan pentingnya peran sekretaris dalam sebuah organisasi. "Nama baik buruk pimpinan ada di tangan sekretaris. Negara akan sebaik pemimpinnya, dan pemimpin akan sebaik orang yang dipimpinnya dan diberdayakan,” ujar Apep. Ia juga menyebutkan bahwa seorang sekretaris harus memenuhi tiga keterampilan utama untuk menjadi profesional handal yaitu keterampilan konseptual, operasional, dan finansial.
"Ketiga keterampilan tersebut harus didukung oleh integritas yang kuat. Dengan memiliki ketiga keterampilan dan integritas yang baik, sekretaris akan memberikan nilai tambah yang signifikan pada organisasi," tambah Apep.
Diklat kali ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari berbagai Sekretaris Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota dari 16 Provinsi di Indonesia.
Diharapkan melalui pelatihan ini, para peserta dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas-tugas sekretaris perangkat daerah serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan daerah masing-masing.
Penulis: Silvany Dianita | Pranata Humas Ahli Muda