BERITA BPSDM

BPSDM Kemendagri Gelar Pelatihan PPUPD Ahli Pertama dan Ahli Muda dengan Fokus Peningkatan Integritas dan Karakter Kepribadian

BPSDM Kemendagri Gelar Pelatihan PPUPD Ahli Pertama dan Ahli Muda dengan Fokus Peningkatan Integritas dan Karakter Kepribadian

Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sukses mengadakan Pelatihan Orientasi Tugas Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama dan Ahli Muda pada Senin (19/2/2024). Pelatihan ini bertujuan membangun integritas, moral, kejujuran, motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian, serta pemahaman dasar Jabatan Fungsional PPUPD Ahli Muda dan Ahli Pertama.

Sebanyak 60 peserta pelatihan akan mendapatkan pengetahuan mengenai tugas PPUPD baik untuk Ahli Madya maupun Ahli Utama, dengan tenaga pengajar kompeten dari Inspektorat Jendral Kemendagri dan BPSDM Kemendagri sehingga materi yang disampaikan diharapkan dapat diterima dengan baik oleh peserta.

Sugeng Hariyono, Kepala BPSDM Kemendagri, membuka pelatihan tersebut dengan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan memiliki tugas pokok, melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan daerah (konkuren) yang meliputi pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pengawasan untuk tujuan tertentu, serta melaksanakan evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan di daerah.

“Oleh karena jabatan fungsional adalah kedudukan yang selain menunjukkan wewenang dan hak, juga pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang berkualitas untuk kemajuan organisasi, maka jabatan fungsional pengawas pemerintahan dituntut mempunyai kompetensi yang mumpuni agar kinerjanya berkontribusi positif untuk peningkatan kinerja Inspektorat Provinsi atau Inspektorat Kabupaten/Kota masing-masing,” ungkap Sugeng.

Sugeng juga menjelaskan bahwa dengan terbitnya Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang ditandatangani pada tanggal 6 Januari 2023 dan diundangkan pada tanggal 23 Januari 2023, telah merubah semua aturan tentang Jabatan Fungsional. Beliau berharap bahwa seluruh peserta sudah membaca dan memahami aturan tersebut.

Menutup pembukaan pelatihan, Sugeng menekankan bahwa diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, setiap Pejabat Fungsional PPUPD Ahli Muda dan Madya dapat mengenali isu strategis kebijakan dan program pengawasan, metode penanganan yang lebih efektif dan efisien, serta semakin memahami, mendalami, dan mendapat ilmu yang bermanfaat dalam mengemban tugas sebagai pejabat fungsional pengawas pemerintahan yang sangat penting dalam meningkatkan kinerja dan karir di daerah.

Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sehingga diharapkan setiap Pejabat Fungsional PPUPD Ahli Muda dan Ahli Madya di lingkungan Kemendagri dapat mengembangkan kompetensinya secara lebih baik.

Penulis: Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda