BERITA BPSDM

BPSDM Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN melalui Pelaksanaan Diklat di DOB Papua

BPSDM Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN melalui Pelaksanaan Diklat di DOB Papua

Jayapura - Pemerintah Daerah Jayapura bersama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua telah gelar serangkaian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Diklat tersebut, antara lain, mencakup Diklat Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran, Diklat Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Diklat Keuangan Daerah, yang dilaksanakan pada Senin (22/4/2024) di Hotel Horison, Jayapura. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah koordinator dan peserta dari empat DOB di Papua, yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Maksud dari pelaksanaan diklat ini adalah untuk meningkatkan kemampuan ASN di DOB agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat Papua.

Sugeng Hariyono, Kepala BPSDM Kemendagri, dalam pembukaan diklat tersebut menekankan pentingnya serangkaian diklat yang sedang dilaksanakan sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta diklat diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya konsistensi dengan aturan yang lebih tinggi dalam menyusun dokumen regulasi. Ini dianggap sebagai langkah awal yang krusial sebelum dokumen perda atau perkada dapat ditetapkan dan diundangkan.

Sugeng juga menyoroti bahwa dalam rangkaian diklat ini, setiap peserta akan melakukan review terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kesesuaian substansi dan kebutuhan masyarakat. Tahap review ini dianggap sebagai bagian penting sebelum dokumen perencanaan dan penganggaran dapat ditetapkan sebagai kebijakan resmi pemerintah daerah.

"Diklat ini sangat penting karena setiap perda memiliki dua tahapan perlakuan. Meskipun sudah disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD, perda belum boleh ditetapkan sebelum dievaluasi dan mendapatkan nomor register dari pihak yang berwenang, baik dari dalam negeri maupun gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Salah satu contoh adalah Perda tentang RTGBD (Rencana Tata Guna Bangunan dan Lingkungan), serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang saat ini sedang disusun oleh semua Pemda," ungkap Sugeng.

Sugeng menambahkan bahwa pihaknya berharap agar pelaksanaan diklat ini dapat membantu percepatan kemajuan di empat DOB Papua. Dia menyebutkan target kemajuan dalam indeks pembangunan manusia (IPM) yang diharapkan tercapai dalam tiga tahun ke depan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.

Penulis: Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli Muda