Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri secara resmi membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level 1. Acara yang dilaksanakan di Hotel Vakasa, Selasa (9/7) ini diikuti oleh 24 (Dua Puluh Empat) orang yang berasal dari Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Sugeng Hariyono, Kepala BPSDM Kemendagri, menekankan pentingnya prinsip mandatory spending dalam APBN dan APBD yang telah diatur dalam undang-undang, seperti alokasi minimal 20% untuk pendidikan dan 10% untuk kesehatan. Prinsip anggaran berbasis kinerja (performance-based budget) juga ditekankan, di mana setiap pengeluaran harus dinilai berdasarkan kemanfaatannya (outcome) dan bukan hanya hasil langsungnya (output).
"Pengadaan barang dan jasa yang profesional adalah titik awal dari pengelolaan anggaran yang efektif. Setiap rupiah dari APBN dan APBD harus memiliki nilai yang berarti dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Sugeng. Sugeng juga mengingatkan pentingnya kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah, di mana setiap pejabat pengelola keuangan harus memiliki sertifikat kompeten.
Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwa kegiatan pendidikan dan pelatihan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi para pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah. "Kami berharap para peserta tidak hanya sekadar tahu dan mengerti, tetapi juga mampu menerapkan dan berhati-hati dalam mengelola anggaran yang merupakan amanah dari rakyat," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Sugeng juga mengungkapkan bahwa BPSDM memiliki lima kantor regional di luar Jakarta yang akan turut menyelenggarakan program pengembangan kompetensi pengadaan barang dan jasa. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk DJM Pemerintahan Desa, juga akan dilakukan untuk memastikan setiap rupiah yang keluar memiliki makna dan manfaat bagi masyarakat.
Sugeng menutup pembukaan pelatihan ini dengan berharap bahwa kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penulis: Silvany Dianita | Pranata Humas Ahli Muda