JAKARTA - Bertempat di Gedung F Lantai 3 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri telah dilaksanakan pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Diklat Pimpemdagri) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang dibuka oleh Bapak Kepala BPSDM Kemendagri, Drs. Teguh Setyabudi, M.Pd., didampingi oleh Bapak Sekretaris BPSDM Kemendagri, Drs. Dindin Wahidin, M.Si., dan Ibu Plt. Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan, Dra. Hj. Erliani Budi Lestari, M.Si selaku Ketua Penyelenggara, dan dihadiri seluruh Pejabat Eselon II dan III dilingkungan BPSDM Kemendagri dan PPSDM Regional.
Diklat Pimpemdagri untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merupakan penjabaran dan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri yang substansi pembelajarannya fokus pada KOMPETENSI PEMERINTAHAN dan pada akhir diklat dilakukan uji kompetensi pemerintahan. Diharapkan Sertifikat Uji Kompetensi dari Diklat Pimpemdagri dapat menjadi persyaratan pengangkatan jabatan struktural di lingkungan Kemendagri dan Pemda yakni dari persyaratan penguasaan kompetensi pemerintahan, apalagi Kemendagri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.
Selain pembukaan Diklat Pimpemdagri Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada kesempatan tersebut juga dibagikan Sertifikat Kompetensi Pemerintahan kepada peserta Diklat Pimpemdagri untuk jabatan Pengawas dan jabatan Administrator yg lulus Uji Kompetensi.
Untuk kedepannya yang sangat diperlukan adalah adanya persepsi yg sama dari jajaran Kemendagri terkait persyaratan penguasaan kompetensi pemerintahan bagi para pejabat struktural, tindak lanjut terkait implementasi Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan dan perlunya regulasi yang jelas tentang pola pengembangan karier dilingkungan Kemendagri dan Pemda dan juga arah kebijakan tentang perangkat daerah.
SALAM KOMPETENSI