Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri pada hari Kamis, 15 November 2018, menerima kunjungan Rombongan Kontingen Paskibraka dari Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari 53 orang anggota paskibraka dan 5 orang pengasuh dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengenalkan arti Bela Negara dan Revolusi Mental kepada anggota paskibraka tersebut. Rombongan yang dipimpin oleh Bapak Jaya Bahti, SE, MM, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawei Tenggara dan diterima oleh Bapak Sekretaris BPSDM Kemendagri, Bapak Dindin Wahidin, di Ruang Kelas Utama Lantai III Gedung F BPSDM Kemendagri.
Pada saat menerima kunjungan tersebut, dipaparkan juga mengenai KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM ASN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI oleh Bapak Dindin Wahidin. Adapun poin – poin paparannya adalah sebagai berikut:
- Kaum muda milenial, yang dalam hal ini diwakili oleh para anggota paskibraka Provinsi Sulawesi Tenggara harus dapat menjadi agent of change pemerintah mengenai Bela Negara dan Revolusi Mental di kalangan kaum muda milenial lainnya.
- Menurut UU 23/2014, UU 5/2014, dan PP 18 Tahun 2016, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan Pemerintahan
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 pasal 233 menyatakan bahwa kompetensi pemerintahan meliputi Kebijakan Desentralisasi, Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, Pemerintahan umum, pengelolaan keuangan Daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, Hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD, dan Etika pemerintahan
- Peran BPSDM dalam mendorong Aparatur yang kompeten dan profesional adalah melalui standarisasi, sertifikasi dan pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh BPSDM Kemendagri dalam menciptakan ASN yang Prima.
- Pengembangan Kompetensi Melalui Permendagri No.11 Tahun 2018 pasal 56 dan pasal 57 meliputi:
- Pasal 56 / Rumpun Pengembangan Kompetensi Dalam Negeri:
- Pengembangan Kompetensi Umum
- Pengembangan Kompetensi Inti JPT & Jabatan Administrasi
- Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Fungsional
- Pengembangan Kompetensi Pilihan
- Pengembangan Kompetensi Jabatan Teknis
- Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan
- Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah
- Pengembangan Kompetensi Standardisasi dan Sertifikasi
- Pengembangan Kompetensi Internasional
- Pengembangan Kompetensi melalui Pendidikan Formal
- Pasal 57, Rumpun pengembangan kompetensi dibagi kedalam jenis :
- Diklat
- Kursus
- E-Learning
- Pembelanjaran Jarak Jauh
- Penataran
- Magang
- Seminar
- Pelatihan dalam jabatan
- Workshop
- Pembekalan
- Bimtek
- Pendalaman tugas
- Pasal 56 / Rumpun Pengembangan Kompetensi Dalam Negeri:
- Pola Pikir revolusi mental adalah penggodokan dari integritas kerja, etos kerja dan gotong royong yang digabung menjadi satu sehingga dapat menjadi pendorong bagi kemajuan bangsa
Diakhir sambutannya, Pak Dindin memberi pesan kepada rombongan kontingen Paskibraka bahwa KITA ADALAH BANGSA PEMENANG DENGAN KERJA NYATA BISA MENJADI BANGSA MAJU! DAN BISA KAH KALIAN MENJADI SALAH SATU AGENT OF CHANGE TERSEBUT? (a018)
Link materi selengkapnya: KUNJUNGAN PASKIBRA 15-11-2018