Pada tanggal 8 Juni 2017 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan rapat Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Kerjasama Peningkatan Kompetensi khususnya yang terkait dengan Pola Pengelolaan Keuangan berbasis Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi. Rapat dihadiri 100 orang peserta yang berasal dari 31 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi, terdiri dari Kepala BPSDMD beserta para pendamping dan para pejabat struktural di lingkungan BPSDM Kementerian Dalam Negeri.
Latar belakang pelaksanaan rapat adalah adanya perubahan sistem anggaran berbasis kinerja membuat orientasi penggunaan dana pemerintah menjadi lebih jelas dari sekedar membiayai input dan proses menjadi berorientasi pada output. Hal ini penting mengingat kebutuhan dana yang makin tinggi namun sumber daya pemerintah terbatas. Penganggaran berorientasi pada output merupakan praktik yang dianut oleh pemerintahan modern di berbagai negara. Mewirausahakan pemerintah (enterprising the government) adalah paradigma yang memberi arah yang tepat bagi sektor keuangan publik untuk mendorong peningkatan pelayanan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja di lingkungan pemerintah. Pasal 68 dan Pasal 69 menyatakan instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. BLUD diharapkan menjadi langkah awal pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Adanya pengelolaan keuangan BLUD juga dalam rangka mengurangi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.
Namun, dalam pelaksanaan terkadang mengalami beberapa kendala, diantaranya implementasi PPK BLUD belum berjalan secara efektif dikarenakan tarik menarik kepentingan antar pelaku kebijakan yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Teknis, dan Satuan Kerja (Satker) BLU, konten PPK BLUD yang kurang memperhatikan prinsip fleksibilitas dan kemudahan bagi BLUD, serta lingkungan kepemerintahan yang menunjukkan kuatnya kultur birokrasi dalam pengelolaan keuangan dan secara konsisten melaksanakan prosedur keuangan dengan rujukan pada peraturan yang berlaku umum bagi satuan kerja instansi pemerintah; sehingga temuan pada ketiga elemen tersebut mengakibatkan implementasi PPK BLUD belum memberikan manfaat yang optimal bagi BLUD dan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, BPSDM Kemendagri akan memfasilitasi terhadap tantangan tersebut melalui peningkatan kompetensi ASN terkait dengan pengelolaan keuangan BLUD agar kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai. Dalam kesempatan ini, Kepala BPSDM Kemendagri juga memberikan apresiasi terhadap BPSDM Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang telah memiliki kegiatan melalui pengelolaan anggaran menggunakan BLUD. Pada kesempatan rapat tersebut, BPSDM Kemendagri berupaya untuk membangun kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan dan pembentukan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan memperoleh gambaran terkait fleksibilitas pengelolaan anggaran BLUD untuk kegiatan pengembangan sumberdaya manusia aparatur dari narasumber Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan best practice dari BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan.
Pada akhir kegiatan rapat, tercapai 5 butir kesimpulan rapat antara BPSDM Kemendagri bersama dengan para peserta rapat, Kesatu, BPSDM Daerah memberikan sambutan yang baik terkait dengan pembentukan BLUD dan PPK BLUD di tingkat Provinsi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, perlu adanya kesepakatan bersama terkait tugas dan fungsi BPDSMD Provinsi tidak hanya mencakup pengembangan ASN tetapi juga masyarakat. Ketiga, BPSDMD Provinsi yang akan membentuk PPK BLUD agar dapat mempersiapkan kelengkapan persyaratan atau dapat juga berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memahami proses PPK BLUD sehingga dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, Ditjen Bina Keuangan Daerah akan segera melakukan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Kelima, BPSDM Kemendagri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah diharapkan dapat memfasilitasi BPSDMD Provinsi yang akan membentuk PPK BLUD. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, BPSDM Kemendagri siap membantu daerah untuk mensosialisasikan pembentukan PPK BLUD yang rencananya akan diselenggarakan di Sumatera Selatan. (SDN).