Makassar - Pemerintahan Daerah yang baik dan profesional, pastinya adalah Pemerintahan Daerah yang bisa melaksanakan urusan pemerintahan daerahnya masing-masing dengan baik. Pembagian urusan pemerintahan berdasarkan UU 23 tahun 2014 melipuiti tiga urusan, yaitu urusan absolut, urusan pemerintahan umum dan urusan konkuren. “Apa yang diotonomikan kepada daerah adalah urusan konkuren. Urusan konkuren ada yang wajib dan ada pilihan, wajib pelayanan dasar dan wajib non pelayanan dasar. Ada 32 urusan pemerintahan yang diserahkan negara kepada pemerintah daerah. Ini artinya, Indonesia adalah negara yang paling progesif dalam melaksanakan politik desentralisasi dibandingkan dengan negara-negara lain.
Peran bapak ibu sebagai P2UPD akan sangat penting dan sangat strategis dalam mensupport Pemerintah Daerah agar betul-betul mampu melaksanakan urusan pemerintahannya di daerah. Untuk itu sinergitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pejabat fungsional pengawas urusan pemerintahan didaerah sangat diperlukan. Demikian penekanan Kepala BPSDM Kemendagri, Drs. Teguh Setiabudi, M.Pd dalam ceramahnya didepan 78 orang peserta Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan (P2) Bagi PNS yang disesuaikan/Inpassing Angkatan I & II Tahun 2020, yang berlangsung di Golden Tulip Hotel Makassar, Rabu (19/2/2020).
Ditambahkan Teguh Setiabudi, bahwa dalam memaksimalkan peran pengawasan di daerah, pejabat fungsional Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dan pejabat fungsional auditor, diharapkan saling bersinergi melalui koordinasi dan kolaborasi, karena adanya perbedaan latar belakang kompetensi wilayah pengawasan dan perbedaan standar audit.
Hal ini juga dilatarbelakangi adanya kebijakan pembinaan kompetensi yang berbeda, yaitu pembina jabatan fungsional P2UPD adalah Inspektorat Jenderal Kemendagri, sedangkan pembina jabatan fungsional auditor adalah Pusbin, BPKP Pusat, pembina jabatan fungsional auditor kepegawaian dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pentingya Sinergitas dimaksud, tidak saja berkaitan dengan fungsi dan peran pengawasan di daerah, tetapi juga menjamin peningkatan profesionalisme pejabat fungsional, serta bagaimana meningkatkan eksistensi fungsional itu sendiri, “ jelas Teguh Setiabudi
\Kepala BPSDM Kemendagri, Drs. Teguh Setiabudi, M.Pd yang didampingi Kapus PSDM Kemendagri Regional Makassar, Wahyu Widayat, ST, MT lebih lanjut mengatakan, sinkroninasi pengawasan antar inspektorat kabupaten/kota dengan inspektorat provinsi dan inspektorat jenderal, pada dasarnya telah terjalin melalui kegiatan koordinasi dan sinergitas pengawasan, antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, melalui strategi pada pencegahan berdasarkan prioritas, fokus dan resikonya. Oleh sebab itu perlu adanya pencanangan sasaran pembangunan yang efektif dan efisien, untuk meningkatkan birokrasi pelayanan masyarakat, dengan arah kebijakan penciptaan tata pemerintahan yang baik, melalui peningkatan peran internal auditor sektor publik. Jabatan Fungsional Auditor dan jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) merupakan unsur penting dalam mendukung tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP),” terang Teguh Setiabudi.
Guna mendukung upaya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang lebih baik, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara telah menetapkan Jabatan Pengawas Pemerintahan sebagai Jabatan Fungsional. Upaya tersebut selanjutnya
ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota dengan melakukan inpassing pejabat struktural di lingkungan inspektorat ke dalam jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah atau P2UPD,” ujarnya.
Untuk membangun profesionalitas pejabat pengawas pemerintahan tersebut, lanjut Teguh Setiabudi perlu optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi P2UPD dengan mengatur standar kompetensi kerja khusus pengawas pemerintahan tersebut, sebagai persayaratan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan/jabatan dibidang pengawasan pemerintah. Standar kompetensi ini memiliki kesetaraan dengan standar sejenis seperti yang berlaku dikalangan dunia usaha maupun standar di Negara lain atau internasional.
Selain itu, BPSDM Kemendagri melalui UPT PPSDM Regional yang ada di wilayah kerja Bukit Tinggi, Bandung, Yogyakarta dan Makassar akan terus melakukan peningkatan kapasitas para pejabat P2UPD melalui kegiatan pengembangan kompetensi/Diklat, baik yang sifatnya Tematik (berdasarkan urusan) maupun pengembangan kompetensi/diklat berjenjang, mulai dari jenjang muda, jenjang madya sampai jenjang utama, “ ujarnya.
Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan (P2) Bagi PNS yang disesuaikan/Inpassing Angkatan I & II Tahun 2020, telah berlangsung pada tanggal 10 s.d. 22 Februari 2020, dengan jumlah peserta 78 orang, berasal dari Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Seusai memberikan ceramah pada peserta Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang disesuaikan/inpasing, Kepala BPSDM Kemendagri menyempatkan waktu memberikan wejangan kepada para peserta Latihan Dasar CPNS Golongan II Dan Golongan III Angkatan I, II & III Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bulukumba kerjasama PPSDM Kemendagri Regional Makassar yang berlangsung di Aula Gedung B Kantor PPSDM Regional Makassar. (humas ppsdm).