Pembukaan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dilaksanakan secara serentak pada tanggal 16 Maret 2017 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Kampus Kemang, Bogor dan empat Pusdiklat Kemendagri Regional. Pada BPSDM Kemendagri Kampus Kemang Bogor diikuti sebanyak 380 orang, Pusdiklat Kemendagri Regional Bukittinggi diikuti sebanyak 431 orang, Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung 394 orang, Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta sebanyak 396 orang, dan Pusdiklat Kemendagri Regional Makassar diikuti sebanyak 320 orang.
Latsar CPNS Golongan III ini merupakan diklat pola baru pengganti Diklat Prajabatan Golongan III, diikuti oleh peserta Latsar CPNS yang berasal dari alumni IPDN Angkatan XXIIII yang berjumlah 1921 orang. Kepala BPSDM Kemendagri Drs.Teguh Setyabudi, M.Pd membuka secara resmi pembukaan Lastar CPNS di Kampus Kemang, Bogor didampingi Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan, Dra. Sri Hanti Danastri M.Si.,dan Drs. Joko Widodo, M.M., selaku Direktur Lastar. Pembukaan Lastar CPNS di empat regional dibuka oleh masing-masing Kepala Pusdiklat Kemendagri Regional.
Penyelenggaraan Latsar CPNS Golongan III akan diadakan selama enam bulan mulai dari 16 Maret 2017 hingga Agustus 2017. Adapun tujuan diadakannya Latsar CPNS ini untuk membentuk PNS profesional yang dibentuk oleh sikap dan perilaku disiplin PNS, nilai-nilai dasar PNS, kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, dan menguasai kompetensi teknis bidang tugas, sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara professional sebagai pelayan masyarakat.
Pidato Pembukaan
Dalam Latsar CPNS terdapat tenaga pelatihan yang terdiri dari: narasumber yaitu orang yang memberikan wawasan pengetahuan atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat, pengajar (widyaiswara atau pegawai struktural lain) adalah orang yang memberikan informasi dan pengetahuan kepada peserta dalam suatu kegiatan pembelajaran yang terdiri dari pemberi materi, penguji (evaluasi akademik dan aktualisasi), Pembimbing (coach di tempat pelatihan dan di tempat kerja, dan mentor), Pengelola dan Penyelenggara Lembaga Diklat Pemerintah terakreditasi yaitu PNS dalam jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi yang bertugas pada Lembaga Diklat Pemerintah terakreditasi, serta Penjamin Mutu yaitu PNS atau unsur lain yang bertugas melakukan penjaminan mutu program pelatihan pada lembaga pelatihan terakreditasi.
Tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta Latsar selama penyelenggaraan pelatihan adalah: hadir tepat waktu, mengikuti kegiatan pembelajaran tidak kurang dari 95 persen (5 sesi dari 97 sesi pembelajaran) yang keseluruhan sesi pembelajaran dilaksanakan di tempat Pelatihan; menghormati tenaga pengajar, penyelenggara, dan sesama peserta pelatihan lainnya; menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh penceramah, pengajar, dan penyelenggara Pelatihan; berpakaian sopan, dan berperilaku peduli dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan Pelatihan.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan dalam pasal 65 ayat (1) bahwa salah satu syarat PNS adalah harus lulus pendidikan dan pelatihan. Bukti dari kelulusan tersebut adalah Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), yang diperoleh apabila peserta telah menyelesaikan kedua kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang dan yang telah menyelesaikan seluruh program (kurikulum pembentukan karakter PNS dan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas. (ctr.ayn)