Jakarta – Senin (14/6/21) Ibu Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Dr. Dra. Rochayati Basra, M.Pd mewakili Bapak Kepala BPSDM Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, M. Pd untuk membuka acara Pembukaan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial di Daerah Tahun 2021 dalam rangka meningkatkan dan pengembangan kualitas SDM Aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertempat di Gedung F lantai 2 BPSDM Kemendagri, Kalibata Jakarta Selatan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini kita sedang mengalami keadaan yang membuat kita hidup secara new normal atau Tatanan Adaptasi Baru. Wabah Covid-19 yang sedang berlangsung menjadi Pandemi Global yang menyerang hampir seluruh negara di dunia. Keadaan ini memaksa kita harus berubah, mengadaptasi perubahan, dan menjalani kehidupan dengan cara-cara baru yang sebelumnya tidak terbayangkan oleh kita.
Era Disrupsi saat ini mendorong kita melakukan perubahan dengan konsolidasi SDM dan Anggaran untuk mengatasi ketidakpastian seperti keadaan pandemi covid-19 yang kita hadapi saat ini, dimana kita harus menyelesaikan permasalahan kesehatan dan ekonomi. Kita perlu melakukan perubahan dalam ekosistem kerja dan memperbesar digitaliasai untuk merubah kebiasaan yang ada.
Rochayati menjelaskan “Terkait pengembangan kapasitas SDM, aparatur merupakan subyek yang harus terus secara kontinyu ditingkatkan kapasitasnya dalam berbagai kondisi. Berbagai sektor pemerintahan juga harus mendapat sentuhan kekinian dalam pengembangan kapasitas SDM Aparatur tersebut. Berangkat dari hal tersebut serta memperhatikan strategi dan kondisi yang dihadapi pemerintah pada era disrupsi saat ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tetap menjalankan fungsi pembinaan kepada pemerintah daerah, salah satunya melalui kegiatan pengembangan kompetensi aparatur pemerintah daerah. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terus melaksanakan berbagai kegiatan pengembangan kompetensi yang disesuaikan dengan keadaan yang ada. Berbagai perubahan metode pembelajaran dilakukan agar pengembangan kapasitas SDM Aparatur tetap berjalan untuk menjawab berbagai perubahan yang ada”.
Kegiatan berbasis optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dilakukan diberbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui Seminar Online/Webinar, pemanfaatan Learning Management System (LMS) dan Knowledge Management System (KMS), penggunaan metode Blended Leraning maupun Full E-Learning. Pelaksanakan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial di Daerah Tahun 2021 ini diselenggarakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Bab IV tentang Urusan Pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. Urusan Pemerintahan Absolut merupakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneterdan fiskal nasional serta agama. Sedangkan Urusan Pemerintahan Konkuren terbagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Pada Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dijadikan fokus utama oleh pemerintah.
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dalam penerapan SPM di daerah lingkup kantor pusat. Karena itu, Pengembangan Kompetensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Dalam Hal Penerapan SPM di daerah Lingkup Kantor Pusat ini akan memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan daerah serta standar pelayanan minimal yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
“Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan suatu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran” ucap Rochayati.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 pasal 3 disebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar teridiri atas:
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Pekerjaan Umum dan Penataan ruang;
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan
- Sosial.
Rochayati menambahkan “Keenam Pelayanan Dasar tersebut merupakan hal wajib yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan supaya penerapan SPM dari keenam pelayanan dasar tersebut dapat terwujud secara baik sesuai dengan standar yang diharapkan”.
Dengan terbitnya Permendagri 100 Tahun 2018 penerapan SPM di daerah lebih terarah untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara. Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan dasar secara minimal sesuai dengan jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Tahapan Penerapan SPM sebagai berikut:
- Pengumpulan Data;
- Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar;
- Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar;
- Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar.
Pada kegiatan kali ini pengembangan kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) difokuskan pada pelayanan dasar sosial. Untuk Penerapan SPM pada pelayanan dasar sosial dengan memperhatikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota, dimana didalamnya mengatur hal-hal pokok tentang:
- Standar Pelayanan Minimal Sosial (SPM Sosial) mencakup SPM Sosial Daerah Provinsi dan SPM Sosial Daerah Kabupaten/Kota;
- SPM Sosial di dalamnya mencakup penerima pelayanan dasar, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar.
Dalam menutup sambutannya, Rochayati mengingatkan peserta untuk tetap menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan Serta diharapkan bimtek ini dapat menjadikan fire lighter dimana ilmu tidak hanya didapatkan dari para narasumber tetapi dari diskusi secara team work. Semoga pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi ini berjalan sesuai dengan harapan kita semua.