BERITA DIKLAT

Kemendagri Gelar Diklat Fungsional Keahlian (Alih Kategori Jafung Pol PP dari Kategori Keterampilan Ke Kategori Keahlian) Angkatan III

Kemendagri Gelar Diklat Fungsional Keahlian (Alih Kategori Jafung Pol PP dari Kategori Keterampilan Ke Kategori Keahlian) Angkatan III

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Gelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Keahlian (Alih Kategori Jafung Pol PP dari Kategori Keterampilan Ke Kategori Keahlian) Angkatan III Tahun 2022 bertempat di Hotel Luminor, Senin (05/09/2022).

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono mengatakan, Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.

“Urgensi keberdaaan Satpol PP sebagai penegak semua Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) perlu terlaksana. Kita harus kedepankan aspek edukasi isi dari Perda dan Perkada sehingga dapat memahami apa yang diterbitkan dan apa sanksinya,”ucapnya.

Ditambahkannya, peran Satpol PP sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah.

Selanjutnya, ia berharap kepada seluruh peserta perlu memahami tiga aspek utama selama mengikuti diklat antara lain aspek kognitif, sikap, dan keterampilan. Ketiga aspek dimaksud diharapkan dapat mendorong pelaksanaan tugas dan fungsi setiap peserta ke depannya. 

Sebagai informasi, diklat ini turut dihadiri 24 orang peserta Satpol PP dari Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti pelatihan selama 12 (dua belas) hari ke depan dengan tujuan untuk membekali para pejabat fungsional Polisi Pamong Praja Kategori Keterampilan yang telah menyelesaikan pendidikan Starata Satu (S-1) dengan maksud beralih jenjang jabatan dalam kategori keahlian jabatan fungsional Polisi Pamong Praja sehingga dapat menghadapi uji kompetensi perpindahan/alih jabatan dan melaksanakan tugas serta fungsinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan untuk memangku jabatan fungsional Polisi Pamong Praja pada jenjang jabatan di kategori keahlian. (Penulis: Silvany Dianita – Humas BPSDM Kemendagri)