Bogor – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dasar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bagi Alih Jabatan / Inpassing ke Jabatan Fungsional Angkatan III dan IV bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Selasa (13/9/2022).
Diklat ini bertujuan membekali para Pejabat Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kategori Keterampilan yang telah menyelesaikan pendidikan Starata Satu (S-1) untuk beralih ke jenjang jabatan kategori keahlian. Dengan begitu, peserta dapat mengikuti uji kompetensi perpindahan/alih jabatan dan melaksanakan tugas serta fungsinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Ketentuan Pasal 256 ayat (71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Satpol PP memiliki tugas utama dan sangat penting yaitu sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sehingga Pemerintah Daerah perlu memastikan agar kualitas Perda dan Perkada benar-benar dapat sejalan dengan kepentingan masyarakat dan sesuai dengan hal yang dimanatkan dalam 32 urusan pemerintah,” ujar Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada seluruh peserta bahwa Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman (trantibum) serta pelindungan masyarakat (linmas) perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia. Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah.
Sebagai penguatan terhadap seluruh peserta, Sugeng juga memberikan motivasi agar kegiatan diklat ini bukan sekedar saja namun perlu terus diasah dan ditingkatkan kepada jenjang berikutnya agar penguasaan materi juga benar dapat dipahami secara utuh.
“Diklat ini sifatnya masih dasar, kami berharap setiap materi dipahami tidak cukup tahu dan mengerti tapi harus paham dan analisis integrasikan pengetahuan, karaena pengetahuan yang memadai akan tersimpan, seorang Satpol PP perlu memiliki kecerdasan emosional dan spiritual agar dapat menghargai orang lain, bertanggungjawab, kerja sama, pantang menyerah, dan berpikir positif,” ucapnya.
Terakhir ia, berpesan agar seluruh peserta dapat mengembangkan kompetensinya secara berjenjang untuk memiliki pengembangan karir yang baik dan dapat melayani kepada masyarakat secara optimal.
(Penulis: Silvany Dianita – Humas BPSDM Kemendagri)