Bogor – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melaksanakan penutupan Diklat Fungsional PPUP oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono bertempat di Wisma Tenang Kemendagri, Bogor pada Kamis (13/10/2022).
Tujuan Penyelenggaraan Diklat Fungsional PPUPD Jenjang Muda adalah utk membekali peserta diklat agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yg telah dipersyaratkan serta sebagai salah satu persyaratan bagi pejabat PPUPD Ahli Pertama yg akan diusulkan utk diangkat ke jabatan fungsional PPUPD Ahli Muda.
Materi diklat yang diterima oleh peserta selama Diklat berlangsung telah disesuaikan dengan kurikulum pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 893.4 2018 Tahun 2022 tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Hasil UJK Peserta Diklat Fungsional PPUPD Ahli Muda yaitu dari 38 peserta terdapat 27 org Kompeten dan 11 org Belum Kompeten.
(Penulis: Silvany Dianita – BPSDM Kemendagri)