BERITA DIKLAT

Kemendagri Gelar 2 Diklat Sekaligus Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis

Kemendagri Gelar 2 Diklat Sekaligus Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) bekali aparatur melalui kegiatan  Training of Trainers (ToT) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Diklat Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Bagi Pejabat Fungsional Arsip oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono bertempat di BPSDM Kemendagri Kalibata, Jakarta, pada Senin (17/10/2022).

Sugeng menjelaskan fungsi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 terdiri dari pengawasan umum dan pengawasan teknis. Pengawasan umum, yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri ke provinsi meliputi: pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada Perangkat Daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, dan bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, TOT diselenggarakan sebagai upaya sistematis dan terencana untuk mengubah dan mengembangkan pengetahuan/keterampilan/sikap melalui pengalaman belajar dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja kegiatan atau berbagai kegiatan.

Sementara itu, penyelenggaraan Diklat Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis yaitu utk memberikan pemahaman kepada para pengelola administrasi dan cara mengelola arsip dinamis melalui proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif dan sistematis melalui penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan serta penyusutan arsip.
 
Sebagai informasi, data sementara jumlah PPUPD yang tercatat pada BPSDM Kemendagri sekitar 3.909 orang belum termasuk alumni Diklat PPUPD yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi, sangat membutuhkan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan melalui Diklat fungsional pembentukan atau penjenjangan untuk dapat meningkatkan kinerja sekaligus memenuhi persyaratan administrasi untuk kenaikan jenjang yang dibutuhkan.

Terakhir, ia berharap setiap peserta dapat memiliki kesungguhan dalam mengikuti kedua kegiatan dimaksud dan memiliki keluaran yang berkualitas sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masing-masing unit kerja dan pelaksanaan tugasnya dengan baik.

(Penulis: Silvany Dianita – BPSDM Kemendagri)