BERITA DIKLAT

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting Angkatan ke-I Tahun 2023

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting Angkatan ke-I Tahun 2023

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan ke-1, Rabu (1/2/2023).

Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perda lebih penting daripada kuantitas, sebab Perda yang memiliki kualitas tidak dilihat dari seberapa banyak Perda yang ditetapkan, akan tetapi dilihat dari seberapa efektif Perda memberikan manfaat dan berkontribusi untuk masyarakat luas. Untuk itu Perda yang ditetapkan harus sesuai dengan suatu paham atau kesadaran hukum masyarakat, harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat, harus mempunyai dasar atau tujuan pembentukan yang telah diatur sebelumnya dan atau ditetapkan pada peraturan yang lebih tinggi kewenangan berlakunya,” ujar Anggar Pramudiani Widyaningtyas atau dipanggil Tyas selaku Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis mewakili Kepala BPSDM Kemendagri dalam menyampaikan sambutannya.

Tujuan yang hendak dicapai dalam diklat ini untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri dalam penyusunan/pembentukan Perda dan Perkada agar dapat melakukan penyusunan Perda dan Perkada yang kualitatif, aspiratif dan responsif serta melahirkan Perda dan Perkada yang berkualitas.

Selanjutnya, Tyas berharap agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan, dan pengundangan. Oleh karena itu, seluruh peserta diklat perlu bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan dimaksud.

Penyelenggaraan diklat Angkatan ke-I dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja dengan metode blended learning di Gedung F BPSDM Kemendagri dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.


(Penulis: Silvany Dianita - Pranata Humas Ahli MudaBPSDM Kemendagri)