Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri) menggandeng Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (Pusbang ASN BKN) menyelenggarakan pelatihan teknis fungsional kepegawaian dari tanggal 18 hingga 22 September 2023. Sebanyak 36 peserta yang berasal dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota mengikuti pelatihan ini.
Pelatihan ini diarahkan untuk meningkatkan standar kompetensi dan profesionalisme pegawai ASN, terutama bagi yang menempati jabatan fungsional analis kepegawaian. Ini berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018.
Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Haryono, dalam pembukaannya menekankan pentingnya penyederhanaan birokrasi dengan fokus pada pembangunan SDM. Ia menyoroti transformasi jabatan administrator menjadi fungsional untuk mendorong birokrasi yang lebih lincah dan efisien. Sugeng menambahkan, “Jabatan fungsional harus menonjolkan keahlian dan profesionalitas individu, sesuai dengan Core Values BerAKHLAK yang telah diluncurkan untuk seluruh ASN di Indonesia.”
Sesuai UU No. 5 Tahun 2014, ASN sebagai profesi memerlukan kompetensi khusus. "ASN diharapkan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang memenuhi standar yang diharapkan," ungkap Sugeng.
Mengakhiri sambutannya, Sugeng meminta agar Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota meningkatkan komitmen pengembangan kompetensi ASN. Salah satunya dengan menyediakan alokasi anggaran khusus sebesar 0,34% dari APBD untuk Provinsi dan 0,16% dari APBD untuk Kabupaten/Kota.
Silvany Dianita | Pranata Humas Ahli Muda