BERITA DIKLAT

BPSDM Kemendagri Dorong Pemadam Kebakaran Beroperasi Sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal

BPSDM Kemendagri Dorong Pemadam Kebakaran Beroperasi Sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Menggelar Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pemadam Kebakaran Kualifikasi Pemadam 1 Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Angkatan 1, Senin (16/10/2023).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar, serta Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Peserta acara terdiri dari anggota Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Sugeng Hariyono, selaku Kepala BPSDM Kemendagri, menyampaikan harapannya bahwa pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus mencapai minimal 100% tanpa batasan minimal realisasi SPM. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sugeng menjelaskan pentingnya pemahaman tentang tiga fungsi Pemadam Kebakaran, yaitu pencegahan, pemadaman, dan penyelamatan.

Mengingat kondisi cuaca yang berpotensi memicu kebakaran, kolaborasi antara Pemadam Kebakaran dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci untuk memahami potensi dan bahaya kebakaran serta mengambil tindakan preventif sebelum terjadinya kebakaran, ungkap Sugeng di hadapan para peserta.

Sugeng juga berharap bahwa fungsi pemadaman kebakaran dapat dioptimalkan melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang cara mengatasi kebakaran. Simulasi pembangunan rumah yang mempertimbangkan akses Pemadam Kebakaran menjadi langkah preventif yang efektif. Sugeng juga menekankan pentingnya bekerja sesuai dengan standar pelayanan minimal guna meminimalkan korban.

Sugeng mengingatkan bahwa dalam menyelamatkan korban kebakaran, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama bagi Pemadam Kebakaran dalam situasi kebakaran, sebagaimana ungkapan dalam bahasa Latin, yaitu "Salus Populi Suprema Lex Est," yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Sugeng berharap bahwa semua anggota Satuan Kerja Pemadam Kebakaran memahami tiga fungsi ini dengan baik dan siap menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat serta menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayahnya.

Harapannya adalah dapat menghasilkan Pemadam Kebakaran yang dapat bekerja sesuai dengan standar pelayanan minimal, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terealisasi dengan baik dan masyarakat puas dengan kinerja Pemadam Kebakaran, tidak hanya di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, tetapi juga di seluruh Indonesia.

Silvany Dianita | Pranata Humas Ahli Muda