BERITA DIKLAT

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Pemantapan Tugas Sekretaris Perangkat Daerah

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Pemantapan Tugas Sekretaris Perangkat Daerah

Jakarta – Dalam rangka melancarkan pelaksanaan Otonomi Daerah serta pembentukan perangkat daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Buka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemantapan Tugas Sekretaris Perangkat Daerah Mengoordinasikan Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Kinerja.  

Diklat ini dibuat berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana urusan pemerintahan dibedakan dalam tiga klasifikasi yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkruen, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah serta pembentukan perangkat daerah.  
Diklat berlangsung dari tanggal 31 Oktober s.d. 3 November 2023 ditutup oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sugeng Hariyono di The Acacia, Jakarta.

Sugeng Hariyono, Kepala BPSDM Kemendagri, yang membuka diklat ini, menyatakan bahwa Pada 15 Juni 2023, Presiden telah mengumumkan rancangan teknokratik 2025-2045 sebagai RPJPN. Terdapat 3 hal menjadi prasayarat utk mewujudkan RPJPN yaitu: Adanya stabilitas nasional yang mantap dan terjaga, Adanya kesinambungan pembangunan, dan Adanya SDM yang berkualitas. Siapapun yg terpilih pada pemilu 2024 sebagai presiden akan mengesahkan UU RPJPN.

“Sekretaris perangkat daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, diklat ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi sekretaris perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Sugeng di hadapan peserta yang mengikuti diklat yang diadakan di The Acacia, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Sugeng mengatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.

“Organisasi pemerintahan dianalogikan seperti badan manusia. Dalam tubuh manusia ada beragam anggota tubuh dengan masing-masing fungsi yang harus saling mendukung dan bekerjasama, hal itu selayaknya struktur organisasi pemerintahan daerah. Kepala adalah kepala daerah, leher adalah sekretaris daerah, dan anggota tubuh lainnya seperti kaki dan tangan yang diajak berlari kencang adalah organisasi perangkat daerah," tambahnya.